SUMBER HUKUM ISLAM
a. Al-Qur’an, secara bahasa artinya bacaan, secara istilah
artinya firman Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi
Muhammad dengan perantaraan malaikat jibril yang tertulis dalam mushaf2
disampaikan kepada manusia secara mutawatir & wajib untuk dipelajari. Fungsi Al-Quran; 1. Pedoman hidup
manusia, 2. Petunjuk bagi orang2 yang bertaqwa, 3. Mukjizat atas risalah nabi
Muhammad saw, 4. Sebagi sumber hidayah dan syariah, 5. Pembeda antara yang hak
dan batil.
b. Al-Hadist, secara bahasa artinya baru, dekat, dan berita. Secara istilah artinya perkataan,
perbuatan, dan taqrir (ketetapan) nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum.
Macam2 hadist
;
1. Hadist
Qouli (ucapan/perkataan nabi) contoh; “Nabi saw
bersabda, orang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan, satu
sama lain saling menguatkan.(HR Muslim)
2. Hadist
Fi’li (perbuatan nabi) contoh;
“Rosulullah saw, biasa menerima hadiah dan selalu memberi balasannya (HR
Bukhari dan Muslim)
3. Hadist
Taqriri (persetujuan / ketetapan nabi)
contoh; “Kami (para sahabat) melakukan sholat dua rakaat setelah terbenam
matahari (sebelum sholat maghrib) Rosulullah melihat apa yang kami lakukan,
tetapi beliau tidak menyuruh atau melarang kami (HR Muslim)
4. Hadist
qudsi (pesannya dari Allah
tetapi redaksinya dari nabi Muhammad) contoh; “Nabi SAW bersabda; sesungguhnya
Allah swt berfirman; barangsiapa yang tidak ridha dengan qadha (ketentuan)Ku
dan tidak sabar atas cobaanKu, maka hendaklah ia mencari Tuhan selain Aku, dan
segera keluar dari bumiKu (HR Bukhari)
5. Hadist
Hammi (Keinginan atau rencana nabi) contoh; “Ketika
Rosulullah berpuasa hari asyura dan memerintahkan sahabat untuk puasa, mereka
berkata; ya rosulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang
nasrani dan yahudi! Rosulullah menjawab; tahun depan insya Allah kita akan
berpuasa pada hari yang kesembilan (HR Muslim)
6. Hadist
Ahwali (keadaan, sifat, karakter
dan cirri fisik nabi) contoh; “Akhlak rosulullah saw adalah al-Qur’an (HR
Bukhari)
Fungsi
Hadist:
1. Penguat Hukum yang sudah ada dalam Al-Qur’an.
2. Penjelas atas hukum yang terdapat dalam
Al-Quran (merinci, memberi batasan, dan menghususkan hukum yang masih umum)
3. Menetapkan hukum tambahan yang belum terdapat
dalam Al-Qur’an
c.
Ijtihad menurut
bahasa artinya sungguh-sungguh, sedang menurut istilah adalah usaha
sungguh-sungguh dengan akal pikiran semaksimal mungkin untuk menemukan hukum
yang tidak ditetapkan secara jelas dalam Al-Quran dan Al-Hadist.
Fungsi ijtihad:
-
Sbg upaya pembinaan dan pengembangan hukum
Islam
|
-
Menjelaskan nas-nas yang masih zanni
(meragukan / blm jelas)
|
-
Menjawab tantangan zaman
|
-
Menumbuhkan kreatifitas berfikir umat
|
Bentuk-bentuk ijtihad:
1. Ijma’, secara bahasa artinya menghimpun, scr
istilah adalah kesepakatan para ulama tentang hukum ttg suatu masalah yang
tdk ada dlm Al-Qur’an dan Al-Hadist
2. Qiyas secara bahasa mengukur sesuatu dengan
contoh yang lain. Secara istilah adalah menentukan hukum suatu masalah
yang tidak ada dlm al-qur’an dan al-Hadist dengan cara menganalogikan suatu
masalah dengan masalah yang lain krn terdapat kesamaan ‘illat (alasan).
3. Istihsan secara bahasa adalah menganggap baik
thd sesuatu hal. Menurut istilah adalah menetapkan hukum masalah
ijtihady atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran islam spt keadilan, kasih syng
dsb.
4. Masalihul mursalah secara bahasa adalah
pertimbangan untuk mengambil kebaikan, sedag secara istilah adalah
penetapan hukum yang didasarkan atas kemaslahatan umum atau kepentingan
bersama.
Hukum Taklifi adalah hukum dari akibat yang dilakukan oleh mukalaf
(dewasa & berakal sehat), dibagi
menjadi 5 hal:
1. Wajib contoh sholat 5 waktu
2. Sunah contoh sholat dhuha, puasa senin kamis.
3. Mubah contoh makan tidur mandi.
4. Makruh contoh merokok, makan makanan yang
baunya tdk enak
5. Haram contoh minuman keras, daging babi
Ibadah dan hikmahnya
Hiklah
shalat:
-
Mendatangkan ketenangan jiwa
|
-
Dilapangkan rizkinya
|
-
Terhindar dari penyakit jiwa
|
-
Terhapusnya dosa2 kecuali dosa syirik
|
-
Terhindar dari perbuatan keji dan mungkar
|
Hikmah
puasa:
-
Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kpd Allah
|
-
Membiasakan diri untuk sabar
|
-
Dapat mengendalikan hawa nafsu
|
-
Mendidik menjadi jiwa yang amanah
|
-
Melatih kedisiplinan
|
-
Menumbuhkan rasa solidaritas
|
-
Meningkatkan kesehatan
|