SUMBER HUKUM ISLAM



SUMBER HUKUM ISLAM
a.     Al-Qur’an, secara bahasa artinya bacaan, secara istilah artinya firman Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad dengan perantaraan malaikat jibril yang tertulis dalam mushaf2 disampaikan kepada manusia secara mutawatir & wajib untuk dipelajari. Fungsi Al-Quran; 1. Pedoman hidup manusia, 2. Petunjuk bagi orang2 yang bertaqwa, 3. Mukjizat atas risalah nabi Muhammad saw, 4. Sebagi sumber hidayah dan syariah, 5. Pembeda antara yang hak dan batil.
b.     Al-Hadist, secara bahasa artinya baru, dekat, dan berita. Secara istilah artinya perkataan, perbuatan, dan taqrir (ketetapan) nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum.
Macam2 hadist ;  
1.     Hadist Qouli (ucapan/perkataan nabi) contoh; “Nabi saw bersabda, orang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan, satu sama lain saling menguatkan.(HR Muslim)
2.     Hadist Fi’li (perbuatan nabi) contoh; “Rosulullah saw, biasa menerima hadiah dan selalu memberi balasannya (HR Bukhari dan Muslim)
3.     Hadist Taqriri (persetujuan / ketetapan nabi) contoh; “Kami (para sahabat) melakukan sholat dua rakaat setelah terbenam matahari (sebelum sholat maghrib) Rosulullah melihat apa yang kami lakukan, tetapi beliau tidak menyuruh atau melarang kami (HR Muslim)
4.     Hadist qudsi (pesannya dari Allah tetapi redaksinya dari nabi Muhammad) contoh; “Nabi SAW bersabda; sesungguhnya Allah swt berfirman; barangsiapa yang tidak ridha dengan qadha (ketentuan)Ku dan tidak sabar atas cobaanKu, maka hendaklah ia mencari Tuhan selain Aku, dan segera keluar dari bumiKu (HR Bukhari)
5.     Hadist Hammi (Keinginan atau rencana nabi) contoh; “Ketika Rosulullah berpuasa hari asyura dan memerintahkan sahabat untuk puasa, mereka berkata; ya rosulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang nasrani dan yahudi! Rosulullah menjawab; tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada hari yang kesembilan (HR Muslim)
6.     Hadist Ahwali (keadaan, sifat, karakter dan cirri fisik nabi) contoh; “Akhlak rosulullah saw adalah al-Qur’an (HR Bukhari)
Fungsi Hadist:
1.     Penguat Hukum yang sudah ada dalam Al-Qur’an.
2.     Penjelas atas hukum yang terdapat dalam Al-Quran (merinci, memberi batasan, dan menghususkan hukum yang masih umum)
3.     Menetapkan hukum tambahan yang belum terdapat dalam Al-Qur’an

c.     Ijtihad menurut bahasa artinya sungguh-sungguh, sedang menurut istilah adalah usaha sungguh-sungguh dengan akal pikiran semaksimal mungkin untuk menemukan hukum yang tidak ditetapkan secara jelas dalam Al-Quran dan Al-Hadist.

Fungsi ijtihad:
-          Sbg upaya pembinaan dan pengembangan hukum Islam
-          Menjelaskan nas-nas yang masih zanni (meragukan / blm jelas)
-          Menjawab tantangan zaman
-          Menumbuhkan kreatifitas berfikir umat

Bentuk-bentuk ijtihad:
1.     Ijma’, secara bahasa artinya menghimpun, scr istilah adalah kesepakatan para ulama tentang hukum ttg suatu masalah yang tdk ada dlm Al-Qur’an dan Al-Hadist
2.     Qiyas secara bahasa mengukur sesuatu dengan contoh yang lain. Secara istilah adalah menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada dlm al-qur’an dan al-Hadist dengan cara menganalogikan suatu masalah dengan masalah yang lain krn terdapat kesamaan ‘illat (alasan).
3.     Istihsan secara bahasa adalah menganggap baik thd sesuatu hal. Menurut istilah adalah menetapkan hukum masalah ijtihady atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran islam spt keadilan, kasih syng dsb.
4.     Masalihul mursalah secara bahasa adalah pertimbangan untuk mengambil kebaikan, sedag secara istilah adalah penetapan hukum yang didasarkan atas kemaslahatan umum atau kepentingan bersama.

Hukum Taklifi adalah hukum dari akibat yang dilakukan oleh mukalaf (dewasa & berakal sehat), dibagi menjadi 5 hal:
1.     Wajib contoh sholat 5 waktu
2.     Sunah contoh sholat dhuha, puasa senin kamis.
3.     Mubah contoh makan tidur mandi.
4.     Makruh contoh merokok, makan makanan yang baunya tdk enak
5.     Haram contoh minuman keras, daging babi
Ibadah dan hikmahnya
Hiklah shalat:
-          Mendatangkan ketenangan jiwa
-          Dilapangkan rizkinya
-          Terhindar dari penyakit jiwa
-          Terhapusnya dosa2 kecuali dosa syirik
-          Terhindar dari perbuatan keji dan mungkar


Hikmah puasa:
-          Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kpd Allah
-          Membiasakan diri untuk sabar
-          Dapat mengendalikan hawa nafsu
-          Mendidik menjadi jiwa yang amanah
-          Melatih kedisiplinan
-          Menumbuhkan rasa solidaritas
-          Meningkatkan kesehatan



0

copyright © . all rights reserved. designed by Color and Code

grid layout coding by helpblogger.com